Persyaratan Perkara Prodeo 2014
Untuk memudahkan masyarakat mengakses bantuan pembebasan biaya perkara/prodeo, maka informasi ini akan menjelaskan tentang apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan tersebut.
Adapun syarat-syarat mendapatkan pembebasan biaya perkara adalah :
- Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
- Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya
Total akses : 336
Dimuat : oleh Hikmah / 30-06-2014