Sisa Panjar
Silahkan melakukan pengecekan Sisa Panjar Biaya Perkara DISINI, dengan cara klik link "detail" pada no perkara kemudian detail "biaya perkara"
Keterangan:
- Para pihak yang perkaranya sudah selesai dan dalam detail biaya perkaranya masih terdapat saldo diharap segera mengambil sisa uang panjar perkaranya dengan datang ke Pengadilan Agama tempat mengajukan perkara;
- Apabila sisa uang panjar perkara tidak diambil oleh para pihak dalam rentang waktu 6 bulan, maka uang tersebut akan dianggap sebagai uang tidak bertuan dan akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Total akses : 112
Dimuat : oleh Aries Wahyudi / 02-08-2017